PERMOHONAN CUTI, AKTIF KEMBALI, DAN PINDAH KELAS

Jumat,31 Januari 2025 - 11:48:54 WIB
Dibaca: 102 kali

INFORMASI PERMOHONAN CUTI STUDI

1. Permohonan cuti bisa dilakukan mulai tanggal 31 Januari – 28 Februari 2025
2. Mengisi form cuti, untuk Form Permohonan Cuti dapat diakses melalui website https://bit.ly/Daftar UnduhanBAR. Form Permohonan Cuti harus ditanda tangani oleh dosen wali, kaprodi dan pemohon.*
3. Mengurus Surat Bebas Perpustakaan yang dapat diakses pada laman https://bit.ly/bebasperpusuntag
4. Pembayaran cuti melalui virtual account (SIAKAD):
Mahasiswa menunjukkan berkas permohonan dan persyaratan cuti di Bagian Keuangan Universitas Gedung A Lantai 3. Setelah itu akan dibuatkan tagihan cuti. Bagian Keuangan tidak akan membuatkan tagihan cuti jika tidak menunjukkan berkas permohonan cuti.**
5. Pengajuan Cuti Studi, berkas yang dilampirkan untuk mahasiswa:

  • Program D3 dan S1 : Bukti pembayaran uang kuliah bulan Januari 2025 dan bukti pembayaran biaya cuti semester Genap 2024/2025
  • Program S2 dan S3 : Bukti pembayaran kuliah.

6. Permohonan cuti yang disetujui akan dibuatkan Surat Keterangan Cuti yang akan dikirimkan melalui email oleh Admin Biro Akademik.

Biaya cuti per-semester

  • Angkatan 2019             : Rp. 500.000,-
  • Angkatan 2020-2024    : Rp. 750.000,-

*   Bagi mahasiswa di luar Surabaya untuk tanda tangan bisa dikoordinasikan dengan Dosen Wali dan Kaprodi
** Informasi lebih lanjut: 0821-4260-4939 (Bagian Keuangan Universitas) pada jam kerja (08.00-15.30 WIB)

-----------------------------------------------------------------------------

INFORMASI PERMOHONAN AKTIF KEMBALI

  1. Permohonan aktif kembali bisa dilakukan mulai 31 Januari 2025
  2. Mengisi Form Permohonan Aktif Kembali pada laman https://bit.ly/DaftarUnduhanBAR
  3. Form Permohonan Aktif Kembali harus ditanda tangani oleh Dosen Wali dan Kaprodi dan pemohon. (Bagi mahasiswa di luar Surabaya untuk tanda tangan bisa dikoordinasikan dengan Dosen Wali atau Kaprodi).
  4. Melampirkan bukti surat keterangan cuti, KTM, bukti pembayaran SPP bulan Februari 2025 dan pembayaran Her-Registrasi. Dijadikan dalam satu file PDF dengan surat pemohonan aktif.
  5. Permohonan aktif kembali yang telah disetujui akan dibuatkan Surat Keterangan Aktif Kembali dan akan dikirimkan melalui email oleh Admin Biro Akademik.

Catatan:

  • Form aktif kembali dan persyaratan dikirimkan dengan format PDF ke email perwalian@untag-sby.ac.id dengan subyek: Permohonan Aktif Kembali Semester Genap 2024/2025
  • Bagi mahasiswa yang tidak mengurus cuti, melampirkan bukti pembayaran denda sesuai tabel berikut:

Biaya Denda Cuti Per Semester

  • Angkatan 2019             : Rp. 750.000,-
  • Angakatn 2020-2024    : Rp. 1.000.000,-

Persetujuan aktif kembali berdasarkan pertimbangan batas masa studi dan perolehan SKS.

Semua persyaratan harus dilengkapi, jika tidak lengkap tidak akan diproses.

Bagi Mahasiswa yang terkena cekal akademik, mohon membuat surat pernyataan sesuai dengan contoh yang dikirimkan.

Pengumuman terkait perwalian bisa di lihat pada link berikut ini : https://bit.ly/InfoPentingBAR

-----------------------------------------------------------------------------

INFORMASI PERPINDAHAN KELAS (KHUSUS D3 & S1)

  1. Pengajuan pindah kelas bisa diajukan pada tanggal 13 Januari - 7 Februari 2025
  2. Membuat surat permohonan.*
  3. Melampirkan bukti pembayaran uang kuliah bulan Januari 2025.
  4. Surat permohonan dan semua persyaratan dijadikan dalam 1 file PDF dan dikirimkan ke email perwalian@untag-sby.ac.id dengan subyek: Pindah Sistem Kuliah Semester Genap 2024/2025.
  5. Pengajuan pindah kelas yang telah diterima akan diinformasikan melalui email oleh Admin Biro Akademik.

Catatan:

  • Bagi mahasiswa yang mengajukan serta mengirimkan dokumen pengajuan pindah kelas melebihi tanggal yang sudah ditentukan tidak akan diproses.
  • Pengumuman terkait perwalian bisa di lihat pada link https://bit.ly/InfoPentingBAR (Perwalian Aktif Kembali dan Cekal Akademik Genap 2024/2025)

* Untuk form pindah dapat diakses melalui website https://bit.ly/DaftarUnduhanBAR (form surat pindah).
[Jika bekerja, surat permohonan ditanda tangani oleh pemohon dan melampirkan surat keterangan bekerja dari Perusahaan. Jika tidak/belum bekerja, sertakan alasan mengapa pindah sistem kuliah. Surat permohonan ditanda tangani oleh pemohon dan orang tua. Perpindahan dari kelas internasional dan mahasiswa Semester 2 (kelas Hybird) ke regular pagi atau sore, sertakan ACC tanda tangan dari Kaprodi.]

Informasi Tambahan:

  1. Semua berkas persyaratan cuti diupload melalui link https://bit.ly/Cuti20242
  2. Bagi mahasiswa semester 2 tidak diperbolehkan mengajukan cuti, harus aktif selama dua semester. Mahasiswa yang sudah pernah cuti, tidak bisa mengurus cuti 2 kali berturut-turut. (Contoh: semester 3 mengambil cuti, maka semester 4 tidak bisa mengambil cuti).
  3. Batas pengambilan cuti sebanyak 2 kali selama menempuh perkuliahan. Mahasiswa yang sudah pernah cuti sebanyak 2 kali, tidak bisa mengajukan permohonan cuti lagi.
  4. Bagi mahasiswa yang tidak mengurus cuti dan tidak aktif maka dikenakan denda. (Angkatan 2019: Rp. 500.000,- ; Angkatan2020-2024: Rp. 750.000,-)
  5. Persetujuan pengambilan cuti dipertimbangkan atas batas waktu masa studi dan jumlah pengambilan SKS.
  6. Semua persyaratan harus dilengkapi, jika tidak dilengkapi maka tidak akan diproses.

Pengumuman terkait perwalian bisa dilihat pada link berikut ini:
https://bit.ly/InfoPentingBAR


Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya