Publisher Right dan Tanggung Jawab Platform Digital

Senin,01 April 2024 - 11:28:14 WIB
Dibaca: 87 kali

(Foto: Dokumentasi Humas Untag Surabaya)

Media massa masih menjadi rujukan utama bagi masyarakat dalam mendapatkan berbagai jenis pemberitaan. Sebanyak 70,2% masyarakat kita masih mempercayai pemberitaan yang diberitakan oleh media massa, sedangkan 19,9% menyatakan tidak percaya, dan sisanya sebesar 9,9% memilih abstain (sumber: Litbang Kompas tahun 2023). Alasan utamanya, tetap pada kredibilitas, sumber, dan kualitas informasi.
Namun, di era digitalisasi informasi seperti yang terjadi saat ini banyak ditemukan dampak yang dapat mempengaruhi kualitas dari berita tersebut. Pergeseran proses produksi berita, mulai tidak adanya penyaring, frekuensi penerimaan informasi, hingga masalah privasi merupakan dampak yang paling sering ditemukan sehingga diperlukan berbagai langkah antisipatif untuk meminimalisir dampak-dampak tersebut.
"Saat ini, semua orang bisa menulis berita maka terjadilah penggeseran a new model of news, di mana tidak ada yang mengatur dan menyaring informasi yang tersebut sehingga muncul potensi untuk terjadi informasi yang berlebih," ujar Dr. Merry Fridha Tripalupi, M.Si, dalam International Joint Lecture yang mengangkat tema Digital Platform Power Play, Indonesia And Europe Perspective (13/3).
Dalam kegiatan yang dilakukan di Auditorium Lantai 6 Gedung R. Ing. Soekonjono Untag Surabaya tersebut, Merry menuturkan pentingnya regulasi dari pemerintah untuk meminimalisir berbagai dampak negatif yang diakibatkan platform online di Indonesia.
"Ya, melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Regulasi ini sangat penting guna menjaga ruang digital Indonesia, melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital, dan tentunya untuk membangun koordinasi bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia," Merry.
Dosen aktif pada Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Untag Surabaya tersebut juga menekankan pentingnya Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) bagi setiap perusahaan platform digital di Indonesia seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024.
Berkaitan dengan Publisher Right, perusahaan platform digital harus melakukan beberapa kewajiban, diantaranya dilarang memfasilitasi penyebaran dan/atau melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan UU mengenai pers, wajib memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, wajib memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital, wajib melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab, serta wajib memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
"Dalam konteks ini, regulasi Publisher Rights merupakan ekspresi untuk mendorong platform digital agar mengambil tanggung jawab yang setara dengan keuntungan-keuntungan yang telah mereka serap dari proyek ‘digitalisasi media’ di Indonesia," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Untag Surabaya dengan Paris Lodron Universitas Salzburg, Austria. Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Rektor Untag Surabaya, Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, MM., CMA., CPA., dan head of the Department of Communication Studies at the University of Salzburg, Austria, Prof. Dr. Josef Trappel. (riz)


Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya